* *

Minggu, 13 September 2020















 

                                              Tugas Pokok dan Fungsi Penilik

                                Penulis: Penilik PAUD di Kecamatan Ujungberung

Percepatan dan perluasan akses layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu kebijakan strategis yang digulirkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejalan dengan kebijakan tersebut, perlu diimbangi dengan pengendalian mutu dan evaluasi dampak terhadap penyelenggaraan/pengelolaan PAUD.

Salah satu langkah untuk mewujudkan hal tersebut diatas maka yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk pengendalian mutu dan evaluasi dampak dibidang pendidikan nonformal informal salah satunya adalah Penilik.

Melalui perencanaan, pemantauan, penilaian dan pembimbingan dari Penilik terhadap penyelenggaraan satuan lembaga PAUD diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan optimalnya pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh Kepala Satuan PAUD.

Dari hasil perencanaan, pemantauan, penilaian dan pembimbingan perlu dibuatkan laporan kepada pihak yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap kelancaran dan tindak lanjut program termasuk penyelenggara PAUD dengan tujuan agar pihak yang menerima laporan memperoleh informasi mengenai kegiatan dan pelaksanaan program termasuk hasil-hasil penilaian program yang baik maupun kurang, sehingga perlu ditindak lanjuti, difasilitasi, dan dijadikan bahan pembinaan periode berikutnya.

 

        Dasar Hukum

1.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.

2.    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.    Permenpan & RB No. 14 tahun 2010 Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

4.    Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 02/111/PB/2011 No. 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 38 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

6.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 98 tahun 2014 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi penilik.

 

 

 

        Tujuan

1.      Untuk mengetahui secara langsung informasi mengenai data, potensi dan kebutuhan dalam pengelolaan satuan PAUD.

2.      Untuk mengetahui sasaran program yang tepat dilaksanakan.

3.      Sebagai acuan atau dasar rekomendasi bagi pihak berwenang untuk menentukan kegiatan/program yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat dalam hal Pendidikan Anak Usia Dini.

4.      Terserapnya potensi yang ada di masyarakat yang dapat dikembangkan dalam program Pendidikan Anak Usia Dini.

5.      Sebagai pedoman dan acuan bahan evaluasi bagi penyelenggara/pengelola juga bagi penilik dalam melaksanakan tugas di lapangan.

 

        Hasil yang dicapai

Setelah melakukan perencanaan, pemantauan, penilaian dan pembimbingan ke semua satuan PAUD di Kecamatan Ujungberung dinyatakan adanya respon dari pengelola dan Guru terhadap program pengendalian mutu pelaksanaan pendidikan anak usia dini yang mereka kelola, dengan hikmah pengelola membutuhkan adanya keberlanjutan dalam pembimbingan dan pembinaan. Hal tersebut menunjukkan pengelola termotivasi untuk lebih meningkatkan berbagai hal dalam Standar pengelolaan PAUD yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

 

 

 

 

 

       Ruang Lingkup

Ruang lingkup laporan Tahunan pengendalian mutu Program PAUD adalah lingkup kegiatan membuat perencanaan, kegiatan pemantauan, kegiatan penilaian dan kegiatan pembimbingan dan pembinaan satuan PAUD yang ada di wilayah Kecamatan Ujungberung.

 Jenis Kegiatan

Jenis kegiatan pengendalian mutu program PAUD adalah :

1.      Kegiatan penyusunan rencana kegiatan Pengendalian Mutu Program PAUD dalam kurun waktu satu tahun.

2.      Kegiatan penyusunan rencana kegiatan Pengendalian Mutu Program PAUD dalam kurun waktu tiga bulan / triwulan.

3.      Kegiatan membuat instrumen pemantauan program PAUD.

4.      Mengumpulkan data pemantauan program PAUD.

5.      Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PAUD.

6.      Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan.

7.      Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan.

8.      Menyusun laporan hasil pemantauan.

9.      Membuat instrumen penilaian program pada satuan PAUD berdasarkan standar pendidikan.

10.  Melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PAUD.

11.  Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada PTK berdasarkan standar pendidikan baik sasaran perorangan maupun kelompok.

12.  Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada PTK PAUD dalam melakukan penelitian atau pengembangan pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan maupun kelompok.

13.  Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada PTK PAUD dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan baik sasaran perorangan maupun kelompok.

14.  Menyusun laporan triwulan.

15.  Menyusun laporan tahunan.