Minggu, 13 September 2020
Tugas Pokok dan Fungsi Penilik
Penulis: Penilik PAUD di Kecamatan Ujungberung
Percepatan dan
perluasan akses layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu
kebijakan strategis yang digulirkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, perlu diimbangi dengan pengendalian mutu dan
evaluasi dampak terhadap penyelenggaraan/pengelolaan PAUD.
Salah satu
langkah untuk mewujudkan hal tersebut diatas maka yang memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk pengendalian mutu dan evaluasi dampak dibidang pendidikan
nonformal informal salah satunya adalah Penilik.
Melalui
perencanaan, pemantauan, penilaian dan pembimbingan dari Penilik terhadap
penyelenggaraan satuan lembaga PAUD diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
optimalnya pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh
Kepala Satuan PAUD.
Dari hasil
perencanaan, pemantauan, penilaian dan pembimbingan perlu dibuatkan laporan
kepada pihak yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap kelancaran dan
tindak lanjut program termasuk penyelenggara PAUD dengan tujuan agar pihak yang
menerima laporan memperoleh informasi mengenai kegiatan dan pelaksanaan program
termasuk hasil-hasil penilaian program yang baik maupun kurang, sehingga perlu
ditindak lanjuti, difasilitasi, dan dijadikan bahan pembinaan periode
berikutnya.
Dasar
Hukum
1.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Permenpan
& RB No. 14 tahun 2010 Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
4.
Peraturan
bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.
02/111/PB/2011 No. 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Penilik dan Angka Kreditnya.
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 38 tahun 2013 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 98 tahun 2014 tentang standar
kualifikasi akademik dan kompetensi penilik.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui secara langsung informasi mengenai data, potensi dan kebutuhan dalam
pengelolaan satuan PAUD.
2.
Untuk
mengetahui sasaran program yang tepat dilaksanakan.
3.
Sebagai
acuan atau dasar rekomendasi bagi pihak berwenang untuk menentukan
kegiatan/program yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat dalam hal
Pendidikan Anak Usia Dini.
4.
Terserapnya
potensi yang ada di masyarakat yang dapat dikembangkan dalam program Pendidikan
Anak Usia Dini.
5.
Sebagai
pedoman dan acuan bahan evaluasi bagi penyelenggara/pengelola juga bagi penilik
dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Setelah melakukan perencanaan, pemantauan, penilaian
dan pembimbingan ke semua satuan PAUD di Kecamatan Ujungberung dinyatakan adanya respon dari pengelola
dan Guru terhadap program pengendalian mutu pelaksanaan pendidikan anak usia
dini yang mereka kelola, dengan hikmah pengelola membutuhkan adanya
keberlanjutan dalam pembimbingan dan pembinaan. Hal tersebut menunjukkan
pengelola termotivasi untuk lebih meningkatkan berbagai hal dalam Standar
pengelolaan PAUD yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup laporan Tahunan pengendalian mutu Program
PAUD adalah lingkup kegiatan membuat perencanaan, kegiatan pemantauan, kegiatan
penilaian dan kegiatan pembimbingan dan pembinaan satuan PAUD yang ada di
wilayah Kecamatan
Ujungberung.
Jenis
kegiatan pengendalian mutu program PAUD adalah :
1.
Kegiatan
penyusunan rencana kegiatan Pengendalian Mutu Program PAUD dalam kurun waktu
satu tahun.
2.
Kegiatan
penyusunan rencana kegiatan Pengendalian Mutu Program PAUD dalam kurun waktu tiga
bulan / triwulan.
3.
Kegiatan
membuat instrumen pemantauan program PAUD.
4.
Mengumpulkan
data pemantauan program PAUD.
5.
Menganalisis
hasil pemantauan pelaksanaan program PAUD.
6.
Membuat
desain diskusi terfokus hasil pemantauan.
7.
Melaksanakan
diskusi terfokus hasil pemantauan.
8.
Menyusun
laporan hasil pemantauan.
9.
Membuat
instrumen penilaian program pada satuan PAUD berdasarkan standar pendidikan.
10. Melaksanakan, menganalisis dan
melaporkan hasil penilaian program pada satuan PAUD.
11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan
kepada PTK berdasarkan standar pendidikan baik sasaran perorangan maupun
kelompok.
12. Melakukan pembimbingan dan pembinaan
kepada PTK PAUD dalam melakukan penelitian atau pengembangan pembelajaran,
pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan maupun kelompok.
13. Melakukan pembimbingan dan pembinaan
kepada PTK PAUD dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan
teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan baik
sasaran perorangan maupun kelompok.
14. Menyusun laporan triwulan.
15. Menyusun laporan tahunan.














